SURABAYA — DPW LDII Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Kantor DPW LDII Jatim, Gayungan, Surabaya, Kamis (24/6). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi sebagai narasumber.
Dewan Penasihat DPP LDII Abdul Syukur mengatakan, pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, kehadiran UU Pesantren dinilai penting untuk mengembalikan fungsi strategis lembaga pendidikan tersebut.
“Pesantren tidak hanya menanamkan akhlakul karimah, tetapi juga membentuk sumber daya manusia berkarakter. UU ini diharapkan memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional,” ujarnya saat membuka acara.
Menurut Abdul Syukur, selama ini pesantren menghadapi sejumlah tantangan, antara lain pengakuan ijazah dan kesetaraan lulusan di dunia kerja. Untuk menjawab tantangan zaman, sejumlah pesantren di lingkungan LDII telah melengkapi diri dengan pendidikan formal seperti SMA dan perguruan tinggi.
Ahmad Zayadi menjelaskan, lahirnya UU Pesantren dilatarbelakangi keterbatasan pengaturan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional sebelumnya yang belum secara komprehensif mengakomodasi kekhasan pesantren.
“Pesantren memiliki tradisi akademik yang unik, menjaga sanad keilmuan hingga Rasulullah. Fungsinya tidak hanya pendidikan, tetapi juga dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan kaderisasi ulama,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap urusan internal pesantren. Peran negara sebatas memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi agar pesantren berkembang sesuai karakteristiknya.
Di Jawa Timur, tercatat 4.718 pesantren terdaftar di Kemenag. Zayadi menambahkan, pendirian pesantren memiliki rukun tersendiri, seperti adanya kiai, santri, kajian kitab kuning, asrama, dan masjid.
Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy menilai UU Pesantren merupakan langkah maju, termasuk dalam aspek sertifikasi yang bertujuan meningkatkan kompetensi. “Sertifikasi dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan zaman, termasuk bagi guru-guru pesantren,” ujarnya.
Menurut Amien, pesantren-pesantren di bawah naungan LDII juga membekali santri dengan keterampilan kemandirian. Hal itu sejalan dengan program LDII dalam mencetak insan profesional religius yang alim-faqih, berakhlak mulia, dan mandiri.












