SURABAYA, KOMPAS.id — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Ahmad Jayadi mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Senin (18/5), di Kantor Kemenag Jatim, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Jayadi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama Ramadhan dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Ia juga menghimpun masukan dari perwakilan ormas Islam yang hadir, antara lain LDII, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
Menurut Ahmad, masukan dari ormas akan disampaikan dalam rapat daring bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penyebaran Covid-19. Penetapan tersebut didasarkan pada meningkatnya jumlah kasus dan dampak luas pandemi terhadap berbagai aspek kehidupan.
Ketua DPW LDII Jawa Timur M. Amien Adhy yang turut hadir menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi. Menurut dia, ajaran agama memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah sesuai kondisi.
“Agama itu mudah dan bisa dipraktikkan dalam situasi apa pun,” ujar Amien.
Ia mencontohkan riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan shalat di masjid, bukan di lapangan, karena hujan. Bahkan, sahabat Anas bin Malik pernah melaksanakan shalat Id di rumah bersama keluarganya ketika tidak sempat mengikuti shalat berjamaah.
Amien menegaskan, jika pelaksanaan shalat di lapangan atau masjid tidak memungkinkan karena pertimbangan kesehatan, maka umat Islam dapat melaksanakannya di rumah. Dengan demikian, ibadah tetap terlaksana tanpa melanggar ketentuan agama maupun kebijakan pemerintah.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan ormas Islam untuk menyelaraskan pelaksanaan ibadah dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.












