KEDIRI — Wanita LDII Kota Kediri menggelar pengajian rutin pada Minggu (25/1) di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Manshurin, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kegiatan ini berisi pembinaan dan penguatan pemahaman syariat Islam bagi muslimah untuk menyikapi tren fesyen modern.
Ratusan peserta mengikuti pengajian yang bertema “Berpakaian Syar’i di Masa Kini”. Materi disampaikan oleh Recha May Linda dari Bidang Keputrian Wanita LDII Kota Kediri.
Recha menjelaskan bahwa berpakaian syar’i merupakan bentuk ketaatan muslimah kepada Allah SWT sekaligus upaya menjaga kehormatan dan martabat diri. Ia menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan perempuan beriman untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuh agar mudah dikenali dan terhindar dari gangguan.
“Kewajiban menutup aurat ini berlaku sepanjang zaman, termasuk di era modern seperti sekarang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Recha memaparkan bahwa aurat perempuan mencakup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Q.S. An-Nur ayat 31 yang memerintahkan perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, serta menutupkan kerudung hingga ke dada.
Selain menutup aurat, Recha menekankan pentingnya memilih pakaian dengan bahan yang tebal dan tidak menerawang. Menurutnya, pakaian tipis yang memperlihatkan aurat bertentangan dengan tuntunan syariat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW tentang Asma’ binti Abu Bakar terkait batas aurat perempuan setelah baligh.
“Pakaian yang syar’i harus menutup aurat secara sempurna, tidak transparan, dan tidak menimbulkan fitnah. Ini bukan soal mengikuti tren, tetapi wujud ketaatan dan penjagaan diri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar muslimah mengenakan pakaian yang longgar dan tidak ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh. Hal tersebut selaras dengan hadis Rasulullah SAW yang memperingatkan tentang wanita yang berpakaian namun hakikatnya bertelanjang karena busana yang ketat atau tipis.
“Islam memuliakan perempuan dengan aturan berpakaian yang menjaga kehormatan. Pakaian yang longgar merupakan bentuk perlindungan, bukan pembatasan,” tambah Recha.

Dalam pemaparannya, Recha turut menyinggung larangan menyerupai pakaian lawan jenis serta larangan menggunakan wewangian yang menyengat saat keluar rumah. Menurutnya, dua hal tersebut kerap dianggap sepele, padahal memiliki konsekuensi syar’i yang jelas sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Mengakhiri materinya, Recha mengajak para peserta untuk lebih selektif dalam berpakaian dan menjaga adab di tengah besarnya godaan di era modern. Ia menegaskan bahwa berpakaian syar’i tetap dapat diterapkan dengan rapi, bersih, dan profesional di lingkungan kerja, pendidikan, maupun sosial, selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam. (ysy)












