JAKARTA — DPW LDII Jawa Timur mendukung reformasi Kejaksaan Agung RI dalam mengawal pembangunan nasional dan memperkuat pemberantasan korupsi. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda prioritas nasional atau Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan itu disampaikan Ketua DPW LDII Jawa Timur H. Moch. Amrodji Konawi usai mengikuti paparan Kepala Subdirektorat II pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Yulius Sigit Kristanto, dalam Munas X LDII di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Amrodji, penguatan peran Kejaksaan melalui deteksi dini, pengawasan, dan pencegahan merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan hukum.
“LDII Jawa Timur mendukung reformasi Kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional. Upaya pencegahan dan deteksi dini sangat penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Amrodji.
Ia menilai, upaya Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus korupsi menunjukkan komitmen penegakan hukum sekaligus perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, menurut dia, pemberantasan korupsi perlu didukung seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi kemasyarakatan.

Amrodji mengatakan, upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pembinaan karakter dan penguatan integritas sejak dini.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Harus ada penguatan karakter, integritas, dan budaya hidup jujur sejak dini,” katanya.
Ia mengatakan, penguatan karakter menjadi salah satu aspek yang terus ditekankan dalam pembinaan warga LDII. Salah satunya melalui nilai-nilai yang dirumuskan dalam 29 karakter luhur, seperti kejujuran, amanah, disiplin, kerja keras, tanggung jawab, kerukunan, dan kepedulian sosial.
Menurut dia, nilai-nilai tersebut relevan dalam mendukung kehidupan bermasyarakat yang tertib, sehat, dan berintegritas.
Sementara itu, dalam paparannya, Yulius Sigit Kristanto menegaskan bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi ancaman, hambatan, dan gangguan yang dapat memengaruhi stabilitas hukum maupun pembangunan nasional.
Ia menjelaskan, Intelijen Kejaksaan tidak hanya bertugas mengumpulkan informasi, tetapi juga melakukan analisis, pengawasan, dan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, termasuk dalam pengawalan proyek-proyek strategis pemerintah.
“Melalui pengawasan proaktif dan deteksi dini, setiap potensi pelanggaran hukum dapat diantisipasi lebih awal,” ujar Yulius.
Menurut dia, penguatan fungsi Intelijen Kejaksaan sejalan dengan agenda reformasi hukum, pencegahan korupsi, dan penguatan stabilitas nasional. (sof/wid)












