LDII JAWA TIMUR
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
LDII JAWA TIMUR
No Result
View All Result
Home BERITA DAERAH

FKUB Gresik Gagas Kerukunan Umat Beragama sebagai Kunci Keutuhan Bangsa

Kontributor_Jatim by Kontributor_Jatim
6 Desember 2022
in BERITA DAERAH, DAKWAH, SEPUTAR JATIM
195 4
0
Ketua DPD LDII Gresik KH. Abdul Muiz Zuhri sekaligus sebagai anggota FKUB menjelaskan tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, , Kamis (24/11). Dok: LINES.

Ketua DPD LDII Gresik KH. Abdul Muiz Zuhri sekaligus sebagai anggota FKUB menjelaskan tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, , Kamis (24/11). Dok: LINES.

187
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gresik melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, terkait Pendirian Rumah Ibadah. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Kecamatan Driyorejo, Kamis (24/11).

Dalam pembukaannya Camat Driyorejo Sunarto menjelaskan, Indonesia merupakan negara multikultural dengan berbagai keragaman seperti suku, ras, bahasa, dan agama.

“Keberagaman ini merupakan aset bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dirawat bersama,” ujar Sunarto.

Ia menegaskan keberagaman dalam beragama merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Sehingga, setiap umat beragama mempunyai kewajiban untuk mengakui sekaligus menghormati agama lain tanpa membeda-bedakan.

“Kecamatan Driyorejo sampai saat ini kondisinya sangat kondusif, kerukunan umat beragama masih terjaga dengan baik. Hubungan antar umat juga harmonis, dan memang hal seperti ini harus terus ditingkatkan. Apalagi di Kota Baru Driyorejo bagaikan miniatur Indonesia, yang warganya sangat beragam. Karena rata-rata penduduk asli Driyorejo yang datang dari hampir segala ras atau penjuru Indonesia,” ujarnya.

Sunarto juga menyampaikan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan untuk menumbuhkan sikap toleransi. Agar tercipta saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda dengan latar belakang sosial-budaya yang berbeda pula. Sehingga bisa mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

“Dengan latar belakang keagamaan yang beragam ini, diharapkan bahwa masyarakat Driyorejo bisa tetap menjaga kerukunan,” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nanang Setiawan menekankan bahwa untuk menjaga kerukunan umat beragama harus didasari dengan regulasi yang jelas. Tentunya harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM).

“Regulasi tidak membatasi umat untuk beribadah di berbagai tempat ibadah, tapi ada pengaturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah,” ujarnya.

Dalam PBM itu juga diatur pemanfaatan bangunan gedung ataupun pendirian rumah ibadah, dan harus mendapatkan surat keterangan pemberian izn dari bupati/wali kota. Selain itu harus memenuhi persyaratan layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Jadi regulasinya sudah ada dan jelas, tidak menghambat namun tidak juga semaunya. Saya himbau kepada semua pihak, untuk menjadikannya sebagai pedoman sehingga potensi perselisihan dalam pelaksanaan ibadah seluruh umat bisa dihindari, sebagaimana yang telah berlangsung baik di banyak tempat selama ini,” ungkapnya.

Apabila terjadi perselisihan terkait pelaksanaan ibadah, ada mekanisme penyelesainnya. “Jika terjadi perselisihan, maka harus diselesaikan berdasarkan musyawarah atau melalui jalur hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah, akan membantu menjembataninya,” tandasnya.

Sementara iyu, pemateri pertama KH. Yarkhan menjelaskan, pendirian rumah ibadah itu harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan juga syarat-syarat khusus yang telah tertulis di PBM.

Berdasarkan PBM Nomor 9 dan 8, mengatur bahwa rumah ibadah itu adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen.

Selain itu, rumah ibadah juga terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.

“Kalau sudah bicara rumah ibadah, maka hal itu sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” terangnya.

Persyaratan administrasi pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM ialah mengajukan permohonan izin tertulis pemilik bangunan yang nantinya akan mendapat rekomendasi tertulis dari lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota, dan pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.

Selain itu, persyaratan khusus ialah daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Dan juga mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar sedikitnya 60 orang, yang direkomendasikan ke kepala desa. Dan di luar itu, juga harus memenuhi pasal 13 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu terjaminnya keamanan, kerukukan dan ketertiban masyarakat setempat.

Pemateri kedua,  Ketua DPD LDII Gresik KH. Abdul Muiz Zuhri sekaligus sebagai anggota FKUB menjelaskan tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama.

“Setiap warga negara diberikan hak dan kebebasan untuk melaksanakan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 bahwa, Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan peraturan yang ada. Karena itu bentuk keadilan pemerintah kepada masyarakat.

“Akhir-akhir ini banyak kasus mengenai pendirian rumah ibadah yang tersebar di seluruh Indonesia dan hampir rata korbannya. Bukan hanya non muslim, tapi juga muslim. Ini terkait mayoritarianisme. Artinya dimana ada satu agama yang menjadi mayoritas, kemudian penduduknya menekan atau memaksa agama yang minoritas untuk tunduk,” ungkapnya.

Menurut Muis, hadirnya pemerintah dalam rangka tetap menjaga kerukunan dengan membuat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) bukan berarti kaum minoritas dipersulit.

“Akan tetapi FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama ingin memastikan pendirian rumah ibadah itu, bisa dimanfaatkan dengan betul-betul mendekatkan diri kepada yang maha kuasa, dengan nyaman dan aman,” imbuhnya.

Melalui kekuatan Bhineka Tunggal Ika, masyarakat harus bisa duduk sejajar, saling menghargai, dan menghormati. Sehingga dengan hal itu terjadilah toleransi umat beragama karena masing-masing saling memahami dan saling mengerti. (Rizky/Lines)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Terkini

  • Sumono pada Tembus Rp 152,8 Juta, Nilai Hewan Kurban yang Disembelih LDII Wonorejo Pada Idul Adha 1446 H
  • Puguh Santoso pada Tembus Rp 152,8 Juta, Nilai Hewan Kurban yang Disembelih LDII Wonorejo Pada Idul Adha 1446 H
  • Munawar AJ pada Warga LDII Jatim Sembelih 12.394 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2025
  • KRISHNA PURNAWAN CANDRA pada LDII Inisiasi Tim TPPK dan Sekolah SANM Berbasis Karakter Luhur
  • Gathot Wardoyo pada LDII Inisiasi Tim TPPK dan Sekolah SANM Berbasis Karakter Luhur
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 sukses ramadhan

Kunci 5 Sukses Ramadhan

7 April 2022
Sejarah dan Profil Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri

Sejarah dan Profil Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri

10 November 2016
Foto: http://dakwahislam.net/

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

8 Juni 2016
Kirab Bendera Merah Putih Raksasa yang diadakan oleh Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Selasa (16/8) pagi. Dok: LDII Kediri.

Lima Penerapan Sumpah Pemuda dalam Kehidupan Sehari-Hari

28 Oktober 2022
workshop digital marketing ldii bangkalan

Gelar Workshop Digital Marketing, LDII Bangkalan Dorong Generasi Muda Jadi Entrepreneur

10
Pelatihan rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal oleh DPW LDII Jawa Timur pada Sabtu (15/4) di Gedung DPD LDII Gresik. Dok: Lines.

Persiapan Idul Fitri, LDII Jatim Adakan Pelatihan Penentuan Hilal Awal Syawal

8
Prof. Dr. Ir. Dedid Cahya Happyanto, MT dikukuhkan sebagai Guru Besar Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Ruang Auditorium, Gedung Pascasarjana PENS, Surabaya, Selasa (21/3). Dok: LINES.

Kembangkan Mobil Listrik, Ketua Persinas ASAD Jatim Dikukuhkan Jadi Guru Besar ke-4 PENS

7
Ketua DPW LDII Amrodji Konawi didampingi pengurus harian, saat silaturahim Syawal di Kediaman KH. Hasan Mutawakkil Alalloh Ketum MUI Jatim di Probolinggo, pada 25 April 2023.

Safari Silaturahim Syawal LDII Jatim untuk Pererat Ukhuwah Islamiyah

6
Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, menekankan bahwa semangat berkurban bukan hanya sebagai bentuk ibadah ritual semata, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kekuatan sosial dan memperkuat kepedulian antarsesama. Dok: LINES.

Ketum Umum LDII: Perbaikan Peradaban di Indonesia Bisa Dimulai dari Haji Mabrur dan Kurban

14 Juni 2025
Tembus Rp 152,8 Juta, Nilai Hewan Kurban yang Disembelih LDII Wonorejo Pada Idul Adha 1446 H

Tembus Rp 152,8 Juta, Nilai Hewan Kurban yang Disembelih LDII Wonorejo Pada Idul Adha 1446 H

8 Juni 2025
Panitia kurban LDII Jawa Timur tengah bersiap menyembelih sapi pada perayaan Idul Adha 2025, pada Sabtu (7/6) di halaman Kantor DPW LDII Jatim. Dok: LINES.

Warga LDII Jatim Sembelih 12.394 Ekor Hewan Kurban Saat Idul Adha 2025

7 Juni 2025
Panitia Kurban LDII Jawa Timur menerima bantuan sapi kurban dari Gubernur Khofifah pada Kamis (5/6) di Kantor DPW LDII Jatim. Bantuan ini merupakan wujud dukungan nyata dalam pelaksanaan ibadah kurban yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dok: LINES.

LDII Jatim Terima Hewan Kurban dari Gubernur dan Kapolda untuk Disalurkan Kepada Warga Kurang Mampu

7 Juni 2025
  • BERANDA
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
Hubungi: 031-8285518

© 2025 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2020-2025
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI

© 2025 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.