SURABAYA—Di balik kasus perundungan, terdapat persoalan psikologis yang kerap tidak terlihat. Trauma, kecemasan, hingga perubahan perilaku dapat muncul apabila korban maupun pelaku tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.
Hal tersebut menjadi perhatian dokter spesialis kesehatan jiwa Riko Lazuardi dalam diskusi daring bertajuk “Ketika Perundungan Berujung Penyimpangan“ yang diselenggarakan Biro Pengabdian Masyarakat (Penamas) DPW LDII Jawa Timur, Senin (13/7). Kegiatan tersebut diikuti pengurus DPD LDII kabupaten/kota, pengelola lembaga pendidikan, serta pesantren di bawah naungan LDII.
Riko yang juga pengurus DPW LDII Jawa Timur mengatakan, langkah awal dalam menangani kasus perundungan adalah melakukan skrining untuk mengetahui kondisi psikologis korban maupun pelaku. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar bentuk pendampingan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kalau sudah muncul gejala yang bermakna, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, atau aktivitas sehari-harinya terganggu, jangan ragu merujuk kepada tenaga profesional,” ujarnya.
Menurut Riko, lembaga pendidikan tidak harus menangani seluruh persoalan seorang diri. Sekolah maupun pesantren perlu membangun jejaring dengan psikolog, psikiater, guru bimbingan konseling, serta tenaga kesehatan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ia juga mendorong pengurus LDII di daerah memanfaatkan jejaring layanan kesehatan, seperti puskesmas, untuk mendukung pendampingan psikologis. Menurutnya, penguatan nilai-nilai agama tetap memiliki peran penting dalam pembinaan, tetapi penanganan medis dan psikologis perlu dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.
“Jangan khawatir untuk berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Mereka memiliki kode etik yang menjaga kerahasiaan pasien, sehingga kasus tidak akan disebarluaskan,” katanya.
Dalam proses pendampingan, Riko mengakui tidak semua anak bersedia langsung melibatkan orang tua. Rasa malu, takut, maupun persoalan dalam keluarga dapat membuat anak enggan menyampaikan kondisi yang dialaminya.
Karena itu, keterlibatan keluarga perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memastikan anak memperoleh dukungan. Pendamping dapat membangun komunikasi dengan orang tua melalui pembahasan mengenai kondisi psikologis anak maupun pola pengasuhan di rumah.
“Yang terpenting, anak tetap mendapatkan dukungan. Orang tua perlu menjadi bagian dari proses pemulihan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Riko menegaskan, anak yang mengalami persoalan, baik sebagai korban maupun pihak yang melakukan pelanggaran, tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan memperbaiki diri.
“Pesan pencegahan harus disertai harapan dan solusi. Mereka perlu tahu bahwa masih ada kesempatan untuk mendapatkan pendampingan, konseling, dan memperbaiki diri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DPW LDII Jawa Timur Sofia Sahid mengatakan, pendampingan terhadap korban perundungan perlu dilakukan dengan pendekatan yang membuat anak merasa aman dan didengar.
Menurut Sofia, korban membutuhkan ruang untuk menyampaikan pengalaman yang dialami tanpa rasa takut dihakimi. Kehadiran pendamping yang mampu mendengarkan dan memberikan dukungan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
Ia menambahkan, penguatan karakter dan nilai keagamaan juga dapat menjadi bagian dari proses pendampingan untuk membantu anak membangun ketahanan diri.
Melalui diskusi tersebut, DPW LDII Jawa Timur mengajak pengelola lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat memperkuat kepedulian terhadap kesehatan mental anak. Deteksi dini dan pendampingan yang tepat menjadi langkah penting agar dampak perundungan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih serius. (sof/wid)












