Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, M. Fauzi mengingatkan bahwa pelaksanaan kurban tidak hanya memenuhi syariat halal, tetapi juga harus memperhatikan perlakuan terhadap hewan kurban sejak proses pengangkutan hingga penyembelihan.
Pesan itu disampaikan dalam Sosialisasi Berkurban Sehat dan Berhalal yang digelar DPW LDII Jawa Timur bersama Dinas Peternakan Jawa Timur di Gedung Serba Guna (GSG) Sabilurrosyidin, Gayungan, Surabaya, Sabtu (23/5).
Ia menyoroti masih adanya praktik pengangkutan hewan kurban yang kurang layak. Mulai dari hewan yang diangkut secara berdesakan hingga proses penurunan yang terlalu curam dan berisiko membuat hewan cedera.
“Kalau sampai kaki hewan patah atau cacat karena proses transportasi yang buruk, maka hewan itu tidak layak dijadikan kurban. Karena syarat hewan kurban harus sehat dan tidak cacat,” ujarnya.
Fauzi mengingatkan pentingnya tempat penampungan yang bersih dan nyaman agar hewan tidak mengalami stres sebelum disembelih. Sebab, kondisi hewan turut memengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
“Kalau hewan stres, kualitas dagingnya juga bisa menurun. Bahkan dagingnya bisa menjadi alot meskipun hewannya masih muda,” papar Fauzi.
Selain itu, Ia juga meminta proses penyembelihan tidak dilakukan di depan hewan lain agar tidak menimbulkan stres pada hewan kurban. Selain itu, panitia kurban diimbau menggunakan plastik bersih dan bening, bukan daur ulang saat pengemasan dan distribusi daging agar tetap higienis dan aman dikonsumsi.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Jawa Timur H. Moch. Amrodji Konawi mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi panitia kurban dan juru sembelih agar memahami tata cara penyembelihan yang halal sekaligus sehat.
“Sebagaimana perintah Allah kepada manusia agar memakan apa yang ada di bumi yang halal dan baik. Halal berarti sesuai syariat, sedangkan baik berarti sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat,” ujar Amrodji.

Konsep halal dan baik juga harus dipahami secara menyeluruh. Tidak hanya memenuhi syariat, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan, keamanan pangan, hingga ketentuan yang berlaku.
“Warga LDII pada umumnya sudah memahami kriteria hewan kurban sesuai syariat. Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan hewan, diperlukan pendampingan dari Dinas Peternakan, sedangkan aspek sertifikasi halal menjadi kewenangan BPJPH,” jelasnya.
Karena itu, LDII menghadirkan pemateri dari Dinas Peternakan dan BPJPH agar masyarakat mendapat pemahaman yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kurban yang sesuai syariat dan aman dikonsumsi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memenuhi aspek kesehatan dan kehalalan produk pangan. (cak/wid).












