Magetan — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Lamongan melaksanakan studi tiru ke DPD LDII Magetan pada Sabtu (31/5) yang dipusatkan di Kantor Yayasan Baitul Ulum, Plaosan, Magetan. Kegiatan itu bertujuan untuk mempelajari mekanisme hibah tanah dari perorangan kepada badan hukum yayasan, sebagai bagian dari upaya penguatan legalitas aset lembaga keagamaan.
Rombongan LDII Lamongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Agus Yudi, didampingi Kepala Bidang Hukum dan HAM, Budi Atmoko, serta 10 orang pengurus yayasan yang aktif dalam pengelolaan aset organisasi. Kehadiran mereka disambut oleh jajaran pengurus DPD LDII Magetan yang telah memiliki pengalaman panjang dalam mengelola proses hibah tanah secara legal dan profesional.
Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis DPD LDII Lamongan dalam mendukung Gerakan Manajemen Tanah Wakaf (Gema Thawaf) yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Gerakan ini mendorong agar tanah-tanah milik lembaga keagamaan seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, dan lainnya dapat dilegalkan secara hukum dan terdaftar atas nama badan hukum yang sah.
“Studi tiru ini menjadi bagian penting dari upaya kami dalam menata aset keagamaan secara legal dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset milik LDII di Lamongan memiliki kekuatan hukum yang jelas, agar fungsinya sebagai sarana dakwah dan pendidikan dapat terus berlangsung tanpa kendala di masa depan,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keterbukaan informasi serta sambutan hangat dari pengurus DPD LDII Magetan.
“Kami sangat menghargai kesediaan LDII Magetan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Hasil kunjungan ini akan menjadi referensi penting bagi kami dalam merumuskan strategi legalisasi aset secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, Ketua DPD LDII Magetan, Joko Pramono, memaparkan secara rinci tahapan yang telah dilalui dalam proses hibah tanah, mulai dari identifikasi dan inventarisasi aset, penyusunan akta hibah melalui notaris, hingga proses validasi dan penerbitan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga berbagi berbagai tantangan yang kerap muncul, baik dari sisi administratif, sosial, maupun hukum.
“Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi yang baik antara pengurus yayasan, pihak pemberi hibah, notaris, hingga kantor pertanahan. Kami juga harus melakukan pendekatan yang persuasif kepada masyarakat dan ahli waris untuk memastikan tidak ada sengketa di kemudian hari,” jelas Joko.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen serta kecermatan dalam proses hukum menjadi faktor krusial dalam menyukseskan legalisasi aset yayasan.
Sebagai penutup kegiatan, para peserta studi tiru melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah aset milik LDII Magetan yang telah berhasil dihibahkan dan bersertifikat atas nama yayasan. Lokasi yang dikunjungi antara lain kompleks pondok pesantren, masjid, dan lembaga pendidikan yang kini dikelola secara resmi oleh yayasan.
Melalui kegiatan tersebut DPD LDII Lamongan diharapkan dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan aset, serta mempercepat proses legalisasi aset wakaf di wilayahnya. Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan mendukung keberlangsungan dakwah serta pendidikan Islam di Kabupaten Lamongan.