SURABAYA — Yayasan di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kediri dan sejumlah ormas Islam menerima sertipikat tanah tempat ibadah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam acara buka puasa bersama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3).
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada perwakilan yayasan penerima. Dari LDII Kabupaten Kediri, sertipikat diterima oleh Wakil Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri Suwandra dan Sekretaris DPD LDII Kabupaten Kediri Adi Nurohman yang mewakili yayasan masing-masing, yakni Yayasan Baitut Taqwa dan Yayasan Miftahul Huda Blawe.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta perwakilan yayasan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Turut hadir pula Ketua DPW LDII Jawa Timur H. Moch. Amrodji Konawi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga yang memanfaatkan tanah untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
“Sertifikasi tanah ini bukan sekadar administratif, tetapi memastikan bahwa hak masyarakat dan lembaga yang berdiri di atas tanah tersebut memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Khofifah, percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan. Dengan kepastian hukum, tanah yang dimanfaatkan untuk sarana ibadah, kegiatan sosial, dan kepentingan publik diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri Agus Sukisno menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait atas dukungan dalam proses sertifikasi tersebut. Ia menilai legalitas tanah sangat penting bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial yang dijalankan yayasan.
“Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga wujud hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat untuk beribadah dan berkegiatan sosial,” kata Agus.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset tanah akan memberikan rasa aman bagi yayasan dan lembaga keagamaan sehingga dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Jawa Timur H. Moch. Amrodji Konawi menilai percepatan sertifikasi tanah bagi tempat ibadah menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, legalitas aset tempat ibadah akan memudahkan lembaga keagamaan dalam mengembangkan berbagai program pembinaan umat.
“Dengan status tanah yang jelas, lembaga keagamaan dapat lebih fokus menjalankan kegiatan pembinaan moral, pendidikan karakter, dan pelayanan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Amrodji juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur atas dukungan dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan penting untuk memastikan pemanfaatan aset keagamaan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan. (kim/sof/wid)












