Kediri — Pengurus DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kediri melakukan silaturahim dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, pada Kamis (30/10). Kegiatan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti Program Jaksa Masuk Pesantren.
Pertemuan tersebut sekaligus mempererat sinergi antara lembaga dakwah dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Ketua DPD LDII Kabupaten Kediri, Agus Sukisno, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menjalin kerja sama dan meneruskan program pembinaan hukum di lingkungan pesantren, salah satunya melalui program Jaksa Masuk Pesantren.
“Kami mengharapkan warga LDII dapat memperoleh pembinaan dan penyuluhan hukum secara rutin dari Kejaksaan. Dengan begitu, mereka semakin sadar hukum dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Agus menambahkan, LDII Kabupaten Kediri sebelumnya telah bersinergi dengan Kejari melalui kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Nurul Hakim Kaliawen pada 2023 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Sospol Bidang Intelijen Kejari Kediri, Johan Satya Adhyaksa, memberikan materi hukum kepada para santri dan tenaga pendidik sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Pesantren.
“Program ini penting untuk menanamkan pemahaman hukum sejak dini, terutama di lingkungan pesantren. Kami ingin melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berakhlak, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” jelas Agus.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum.
“Pembinaan hukum tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan seperti LDII. Melalui kolaborasi ini, kita dapat mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkarakter,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ismaya menyampaikan dukungannya terhadap berbagai kegiatan LDII yang berorientasi pada pembinaan moral, pendidikan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. Menurutnya, LDII memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab sosial di kalangan generasi muda.
“Kami melihat LDII memiliki semangat yang sama dalam membangun masyarakat yang tertib, patuh aturan, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Ismaya menjelaskan bahwa pembinaan terhadap masyarakat LDII tetap menjadi bagian dari tugas kejaksaan, meski tanpa adanya nota kesepahaman (MoU).
“Pada prinsipnya, kejaksaan akan terus hadir memberikan penyuluhan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, termasuk di lingkungan LDII,” pungkasnya. (rz/sof/wid)












