Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menggelar program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) untuk para santri Pondok Pesantren Pelajar dan Mahasiswa (PPPM) Nurul Huda, Jl. Ikan Arwana No. 15, Karangrejo, pada Jumat (23/5). Mereka memberikan pemahaman hukum terkait penggunaan media sosial.
Kolaborasi antara Kejari Banyuwangi dan DPD LDII Banyuwangi membekali generasi muda dengan pengetahuan dasar hukum digital, agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang aktif di ruang virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, melalui Kepala Seksi Intelijen Rizky Septa Kurniadi, menekankan pentingnya literasi hukum bagi santri agar terhindar dari pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial.
“Generasi muda, termasuk santri, harus paham batasan hukum dalam bermedia sosial. Mulai dari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyebaran hoaks bisa berujung pada sanksi pidana. Kami ingin santri LDII bijak menggunakan media sosial sehingga tidak terjerat masalah hukum,” tegas Rizky di hadapan 150 santri yang hadir.
Data menunjukkan, lebih dari 70% penduduk Indonesia aktif di media sosial, dengan menggunakan platform seperti WhatsApp, YouTube, Instagram, dan TikTok. “Media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memudahkan dakwah dan pertukaran informasi. Namun, di sisi lain, bisa menjadi pintu masuk konten negatif yang merusak moral dan pola pikir,” jelasnya.
Rizky Septa Kurniadi mengajak santri LDII memanfaatkan media sosial sebagai ladang dakwah dan kebaikan. “Jadikan dunia digital sebagai sarana menyebarkan nilai-nilai Islam, ilmu bermanfaat, dan konten yang menyejukkan. Hindari perdebatan tidak produktif dan konten provokatif,” pesannya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Banyuwangi, KH. Astro Junaedi, menyambut baik inisiatif Kejari Banyuwangi dalam memberikan edukasi hukum ini. “Anak-anakku, sebagai generasi muda LDII, kalian harus menjadi contoh dalam bermedia sosial. Gunakan akun-akun kalian untuk hal positif, taati aturan, dan sampaikan konten dengan etika,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama antara LDII dan Kejari dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran hukum santri dan membentuk pribadi yang taat hukum, bertanggung jawab, dan inspiratif di dunia digital.
Program Jaksa Masuk Pesantren ini menjadi bukti komitmen Kejari Banyuwangi dalam mencegah pelanggaran hukum sejak dini, sekaligus mendorong peran santri sebagai duta literasi digital yang berintegritas. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan santri LDII Banyuwangi mampu memanfaatkan media sosial secara cerdas dan produktif, sesuai nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.