LDII JAWA TIMUR
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
LDII JAWA TIMUR
No Result
View All Result
Home EDUKASI

LDII Soroti Penanganan Psikologis Kekerasan Pada Satuan Pendidikan

Kontributor_Jatim by Kontributor_Jatim
25 Mei 2025
in EDUKASI, NASIONAL
39 0
0
dokter spesialis kejiwaan, Riko Lazuardi, menekankan pentingnya kesigapan satuan pendidikan dalam menangani dampak psikologis kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan. Dok: LINES.

dokter spesialis kejiwaan, Riko Lazuardi, menekankan pentingnya kesigapan satuan pendidikan dalam menangani dampak psikologis kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan. Dok: LINES.

37
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penanganan dampak psikologis kekerasan dan perundungan pada satuan pendidikan menjadi perhatian utama dalam pelatihan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Perintisan Sekolah Aman, Nyaman dan Menyenangkan (SANM) 2025, yang diselenggarakan oleh DPP LDII di Pondok Pesantren Wali Barokah, Kediri.

Kegiatan yang berlangsung secara hibrid ini diikuti oleh 200 satuan pendidikan di bawah naungan LDII dari seluruh Indonesia.

Salah satu narasumber dalam pelatihan ini, dokter spesialis kejiwaan, Riko Lazuardi, menekankan pentingnya kesigapan satuan pendidikan dalam menangani dampak psikologis kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan.

Dalam pemaparannya, Riko mengungkapkan bahwa satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, sementara satu dari empat berpotensi mendapatkan hukuman fisik. Kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan bisa berupa sentuhan tubuh hingga pemaksaan melakukan aktivitas seksual.

Ia juga menjelaskan bahwa perundungan seringkali terjadi karena relasi kuasa dan melibatkan pelaku, korban, dan pengamat. Anak-anak yang menjadi korban mungkin belum memahami bahwa mereka mengalami kekerasan, namun menyadari bahwa perlakuan tersebut tidak menyenangkan, yang kemudian bisa muncul dalam bentuk mimpi buruk, gangguan kepercayaan pada orang lain, bahkan potensi menjadi pelaku kekerasan di masa depan sebagai bentuk pelampiasan.

“Pengamat juga perlu diperhatikan karena mereka bisa merasa terancam menjadi korban berikutnya, mengalami kecemasan, gangguan konsentrasi, dan berpikir tidak logis,” ujarnya.

Riko menekankan pentingnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus kekerasan. Ia juga mengingatkan tanda bahaya yang perlu diwaspadai, seperti melukai diri sendiri, percobaan bunuh diri, gelisah, penelantaran diri, dan membahayakan orang lain.
“Seringkali mereka tahu bahwa bunuh diri itu dosa, tapi mereka mengungkapkan keinginan itu kepada kita sebagai bentuk permintaan tolong,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kegawatan psikologis harus dilakukan melalui intervensi krisis, dengan prioritas pada pengamanan korban, mendengarkan secara empatik, dan memberikan normalisasi. “Kita harus memastikan korban merasa tidak bersalah atas apa yang dialaminya,” kata Riko.

Sebagai bentuk penanganan awal, satuan pendidikan diminta melakukan penilaian awal, mengumpulkan data kasus, serta memperkirakan dampak dan tingkat kekerasan. “Saat ada laporan, tanggapi dengan serius dan penuh empati, serta syukuri keberanian korban untuk menceritakan,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa generasi Z lebih peduli terhadap kesehatan mental, sehingga satuan pendidikan tidak perlu ragu untuk merujuk siswa ke tenaga profesional. Untuk guru dan institusi pendidikan, Riko menekankan pentingnya membangun kepercayaan agar siswa merasa aman dalam menyampaikan informasi.

“Institusi pendidikan harus transparan dalam menangani kasus kekerasan. Jangan ditutupi, aturan harus ditegakkan dan pelanggaran harus ditindak,” tegasnya.

Terkait waktu yang tepat merujuk siswa ke psikiater, Riko menyatakan, hal itu perlu dilakukan ketika muncul gejala signifikan seperti gangguan tidur atau menurunnya fungsi diri seperti enggan mandi. “Tugas kita adalah menjadi teman dulu bagi mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • BERANDA
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • TENTANG KAMI
  • TERM OF SERVICE
  • KEBIJAKAN PRIVASI
Hubungi: 031-8285518

© 2025 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • DAFTAR WEBSITE LDII
  • HUBUNGI KAMI

© 2025 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.