JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran historis yang kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia. Sejak era pergerakan nasional, berbagai organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, hingga Jong Java telah menjadi motor perubahan sosial dan politik. Karena itu, ormas dinilai perlu terus didorong menjadi motor inovasi sekaligus penuntas berbagai persoalan kebangsaan.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto, SH, MH, dalam paparannya pada Rapimnas LDII 2014, di Balai Kartini, Jakarta.
Menurut Satya, salah satu kontribusi penting ormas adalah menguatkan demokrasi, termasuk mengawal pelaksanaan pemilihan umum agar berjalan jujur dan adil. Ia mencontohkan Australia yang membangun kesadaran politik sejak dini dengan menanamkan pemahaman bahwa politik merupakan sarana mencapai kemakmuran rakyat.
“Indonesia, seperti Australia, penting diberikan pendidikan politik sejak dini. Sehingga akan terjadi masyarakat yang memiliki kepercayaan kuat pada KPU,” ujar Satya.
Pendidikan politik, lanjut dia, akan memperkuat kesadaran masyarakat bahwa kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mengutip buku Megatrend Asia karya John Naisbitt, Satya menjelaskan terdapat delapan kecenderungan besar yang memengaruhi perubahan masyarakat Asia, antara lain pergeseran dari nasionalisme ke jaringan, dari tradisi ke pilihan individual, dari kontrol pemerintah ke keterbukaan, hingga pergeseran dominasi ekonomi dan politik dari Barat ke Timur. Selain itu, terjadi pula pergeseran dari industri padat modal ke teknologi tinggi serta meningkatnya peran perempuan dalam berbagai sektor.
Implikasi dan Tantangan
Satya menilai, berbagai perubahan tersebut berimplikasi pada melemahnya kontrol negara di sejumlah aspek kehidupan masyarakat. Bahkan, di masa depan dimungkinkan munculnya fenomena “bangsa tanpa negara” akibat semakin kuatnya jejaring sosial dan ekonomi lintas batas.
Dalam konteks Indonesia, pasca-reformasi 1998, sejumlah lembaga internasional seperti International IDEA mencatat adanya tujuh kecenderungan penting, yakni penguatan otonomi daerah, konstitusionalisme dan supremasi hukum, hubungan sipil-militer, perkembangan masyarakat sipil, reformasi tata kelola pemerintahan dan good governance, isu gender, serta pluralisme agama.
Perubahan tersebut, menurut Satya, membuka ruang yang lebih luas bagi ormas untuk berkontribusi secara konstruktif.
Peran Strategis Ormas
Secara konstitusional, kebebasan berserikat dan berkumpul telah dijamin dalam Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 28 dan 28E UUD 1945. Karena itu, pergerakan ormas dan aktivitas politik warga negara memiliki dasar hukum yang kuat.
Ormas, kata Satya, dapat berperan dalam memberikan masukan, saran, dan rekomendasi kebijakan, melakukan evaluasi, serta berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Saya harap LDII dapat menjadi ormas yang berperan dalam ketiga hal tersebut,” ujarnya.
Dalam konsolidasi demokrasi, lanjut dia, masyarakat sipil harus otonom serta mendapat jaminan hukum untuk menyampaikan pendapat. Demokrasi yang netral dan terciptanya masyarakat ekonomi yang menjadi perantara antara negara dan warga menjadi prasyarat penting bagi sistem demokrasi yang sehat.
“Ormas yang dapat menjadi perantara antara negara dan masyarakat merupakan potensi besar untuk memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah,” kata Satya.
Sejak masa pergerakan nasional, ormas dengan latar belakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis telah tampil memelopori perjuangan kemerdekaan. Dengan memperkuat kualitas dan komitmen terhadap empat pilar kebangsaan, peningkatan peran ormas dalam kehidupan demokrasi Indonesia dinilai bukan sekadar harapan, melainkan keniscayaan.












