BANDAR LAMPUNG — Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi salah satu sarana yang paling relevan dalam menumbuhkan dan menyosialisasikan kesadaran hukum, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui program tersebut, pemahaman mengenai hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta dampak pelanggaran hukum dapat disampaikan secara langsung dan mudah dipahami sejak usia sekolah.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan antara Pengurus DPW LDII Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berlangsung pada Selasa (30/12). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas pentingnya sinergi dalam upaya pencegahan pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif, bukan semata penindakan.
Wakil Ketua DPW LDII Lampung, Heri Sensustadi, menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi sarana penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Ia menilai masih banyak generasi muda yang belum memahami dasar-dasar hukum akibat minimnya sosialisasi yang menjangkau mereka. Oleh karena itu, sinergi antara LDII dan Kejaksaan dipandang perlu agar edukasi hukum dapat dilakukan secara lebih intensif, berkelanjutan, dan tepat sasaran, sehingga generasi muda memiliki pemahaman hukum yang cukup dalam kehidupan sehari-hari.
“Di tengah derasnya arus informasi dan perubahan sosial, generasi muda rentan terjerat persoalan hukum karena kurangnya pemahaman. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan sinergi LDII dengan Kejaksaan, edukasi hukum diharapkan dapat menjadi upaya pencegahan sejak dini,” ujar Heri.
Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas menjelaskan bahwa kerja sama dengan LDII Lampung dapat dilakukan melalui sejumlah program Kejaksaan, salah satunya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program tersebut dinilai relevan untuk dikolaborasikan karena menyasar pelajar sebagai kelompok usia yang membutuhkan pemahaman hukum sejak dini.
“Program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang di kalangan pelajar. Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan materi hukum dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus mengenalkan peran Kejaksaan di tengah masyarakat,” ungkap Gilar.
Ia juga menyampaikan bahwa program JMS direncanakan kembali dilaksanakan pada Februari 2026 mendatang dengan sasaran pelajar, santri, dan warga LDII. Sebelumnya, kerja sama serupa antara Kejati Lampung dan DPW LDII telah sukses digelar pada Juli tahun lalu di Perguruan Tri Sukses, Natar, Lampung Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, DPW LDII Lampung diwakili Wakil Ketua Heri Sensustadi, didampingi Sekretaris Ahmat Nurdin serta perwakilan Biro PKOSB, Irfan. Kehadiran rombongan diterima oleh Tim Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung yang diwakili Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas bersama Jaksa Ahli Madya Milson Sabroni. (kim/sof/wid)












