LDII JAWA TIMUR
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
LDII JAWA TIMUR
No Result
View All Result
Home DAKWAH

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan?

Yessy Septiani by Yessy Septiani
3 Juni 2021
in DAKWAH, HIKMAH
605 6
1
Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan?

574
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Marhaban ya ramadhan..

Alhamdulillah, saat ini kita dipertemukan kembali pada bulan yang suci yang penuh dengan maghfiroh, bulan dimana Allah membuka selebar-lebarnya pintu taubat dan melipat gandakan pahala.

Di Bulan Ramadhan setiap kaum muslimin dan muslimat yang memenuhi syarat sah nya puasa, wajib untuk menki unaikan ibadah puasa selama 1 bulan, yang pelaksanaannya tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari. Hal ini berdasarkan dalam Al-qur’an QS. Al-Baqoroh ayat 183 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Dari dalil tersebut menunjukkan bahwa wujud dari ketakwaan kita sebagai umat islam adalah melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Dan juga harus kita pahami, bahwa ketika meninggalkan dengan sengaja ibadah puasa ramadhan, maka akan dihukumi berdosa.

Setelah memahami kewajiban ibadah puasa ramadhan, maka seharusnya kita tidak meninggalkan dengan sengaja, karena hal tersebut tidak dibenarkan oleh syariat ibadah puasa ramadhan. Namun, Allah SWT telah memberi kemurahan siapa saja yang boleh tidak menunaikan ibadah puasa ramadhan. Allah berfirman dalam QS Al-Baqoroh ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam dalil tersebut, dapat kita simpulkan kriteria orang yang diberi kemurahan oleh Alloh untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan , yaitu :

Yang pertama adalah orang yang sakit. Maksud dari sakit disini adalah apabila orang tersebut meneruskan ibadah puasanya, maka akan mendatangkan mudharat yang lebih baginya. Dan juga orang yang mempunyai riwayat sakit yang secara medis tidak bisa di harapkan kesembuhannya. Maka orang tersebut boleh tidak puasa dan mengganti di hari lain atau membayar fidyah.

Lalu yang kedua yaitu orang yang sedang bepergian (musafir). Dalam hal ini, yang diberi kemurahan adalah orang yang melakukan bepergian selama sehari semalam atau menempuh jarak minimal 90 KM , maka boleh tidak melaksanakan puasa ramadhan dan mengganti di lain hari setelah bulan ramadhan.

Ketiga adalah orang tua yang tidak mampu melanjutkan puasa. Orang tua yang sudah berusia 60 tahun keatas yang sudah berusaha namun tidak kuat, maka boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Dan yang kelima adalah perempuan yang sedang haid atau nifas.

Dengan mengetahui hal tersebut, kita yang saat ini diberi Allah kesehatan dan masih kuat melaksanakan ibadah puasa, supaya memaksimalkan menjalankan ibadah puasa ramadhan. Jangan sampai kita tergoda sehingga membuat puasa kita batal karena disengaja. Semoga kita selalu diberi Allah rahmat sehingga dapat mencapai 5 sukses ramadhan dan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah.

Aamiin.

Tags: Bulan suci ramadhanFidiahHaidMusafirNifasOrang tuaPuasaRamadhan

Comments 1

  1. Oves says:
    3 tahun ago

    Mau tanya syarat sahnya puasa Ramadhan itu apa aja

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 sukses ramadhan

Kunci 5 Sukses Ramadhan

7 April 2022
Sejarah dan Profil Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri

Sejarah dan Profil Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri

10 November 2016
⁠⁠⁠Profil Pondok Pesantren Gadingmangu

⁠⁠⁠Profil Pondok Pesantren Gadingmangu

10 November 2016
Foto httpdakwahislamnet

Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

8 Juni 2016
Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim yang juga Staff Ahli Kemendikdasmen Prof Dr Biyanto menilai Buku berisi sistem pendidikan LDII tersebut menarik karena ditulis dari sudut pandang pihak luar LDII sehingga hasilnya dinilai lebih objektif cukup berbobot dan layak dijadikan rujukan Dok LINES Jatim

Prof Biyanto: Menarik dan Objektif, Buku LDII Karya Penulis NU

13
workshop digital marketing ldii bangkalan

Gelar Workshop Digital Marketing, LDII Bangkalan Dorong Generasi Muda Jadi Entrepreneur

10
Pelatihan rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal oleh DPW LDII Jawa Timur pada Sabtu 154 di Gedung DPD LDII Gresik Dok Lines

Persiapan Idul Fitri, LDII Jatim Adakan Pelatihan Penentuan Hilal Awal Syawal

8
Prof Dr Ir Dedid Cahya Happyanto MT dikukuhkan sebagai Guru Besar Politeknik Elektronika Negeri Surabaya PENS di Ruang Auditorium Gedung Pascasarjana PENS Surabaya Selasa 213 Dok LINES

Kembangkan Mobil Listrik, Ketua Persinas ASAD Jatim Dikukuhkan Jadi Guru Besar ke-4 PENS

7
Personel Polri menyerahkan bantuan sosial berupa mushaf Al Quran dan perlengkapan kebersihan Foto LINES Banyuwangi

Perkuat Pembinaan Umat, Polri Beri Bantuan Al-Quran pada LDII Banyuwangi

29 Juni 2026
DPD LDII Banyuwangi dan BNNK Banyuwangi memperkuat sinergi membentengi generasi muda dari bahaya narkoba Foto LINES Banyuwangi

LDII Banyuwangi dan BNNK Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba

27 Juni 2026
BPBD Pacitan menggelar rakor antisipasi kekeringan bersama lintas sektor Foto LINES Pacitan

LDII Pacitan Perkuat Sinergi Antisipasi Kekeringan

27 Juni 2026
Ketua DPW LDII Jawa Timur Moch Amrodji Konawi Foto PID Al Ubaidah

Hadapi Dinamika Global, LDII Jatim Perkuat Wawasan Kebangsaan Calon Juru Dakwah

24 Juni 2026

Komentar Terkini

  • Anonim pada LDII Gunung Anyar Bekali Calon Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Hati di Tanah Haram
  • Erna Yuliaty pada Warga LDII dan Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Merah Putih Pemprov Jatim
  • Adi Kurniawan pada LDII Tarik Siap Jalankan Amanah Program UKIM dari DMI
  • Adi Kurniawan pada LDII dan Senkom Tarik Perkuat Sinergi dengan Kepolisian
  • Adi Kurniawan pada LDII Tarik Terima Kunjungan Bhabinkamtibmas Polsek Tarik
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • TERM OF SERVICE
  • KEBIJAKAN PRIVASI
Hubungi: 031-8285518

© 2026 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • SEPUTAR JATIM
    • LINTAS DAERAH
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH ORMAS LDII
    • SUSUNAN PENGURUS DPW LDII JAWA TIMUR 2025-2030
    • SUSUNAN PENGURUS WANITA LDII JAWA TIMUR
    • SUSUNAN PENGURUS PEMUDA LDII JAWA TIMUR
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI

© 2026 Biro Komunikasi, Informasi dan Media - DPW LDII Jawa Timur.