SIDOARJO — DPD LDII Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. LDII juga mendukung rencana revisi peraturan daerah terkait peredaran miras di Sidoarjo.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD LDII Kabupaten Sidoarjo M. Fauzan dalam rapat koordinasi lintas sektor di Ops Room Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
“Kami mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo dalam menangani maraknya peredaran miras dengan tindakan tegas. Kami juga mendukung dilakukannya revisi perda tentang miras di Sidoarjo,” kata Fauzan dalam rapat tersebut.
Selain revisi perda, LDII mengusulkan agar pertemuan lintas sektor dilakukan secara berkala. Menurut Fauzan, koordinasi tidak semestinya hanya digelar ketika muncul kasus tertentu.
“Kami juga mengusulkan diadakannya pertemuan lintas sektoral seperti pada hari ini secara berkala. Selain itu, perlu penindakan secara tegas kepada pedagang miras dan penyelenggara hiburan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk merumuskan langkah penanganan secara terpadu terhadap sejumlah persoalan sosial di Sidoarjo. Pembahasannya meliputi peredaran miras, tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak sesuai ketentuan, praktik prostitusi, serta upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Rapat dipimpin Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Sidoarjo Fenny Apridawati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, TNI, Polri, organisasi keagamaan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Pemkab Sidoarjo bersama Forkopimda, DPRD, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan sepakat mendukung operasi terpadu untuk menertibkan peredaran miras ilegal hingga praktik prostitusi. Penertiban ditargetkan berjalan signifikan dalam waktu satu bulan.
Bupati Subandi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras tanpa izin maupun lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
“Kami sepakat bergerak bersama Forkopimda. Warung maupun tempat usaha yang menjual miras tanpa izin akan kami tutup. Tempat-tempat yang menjadi lokasi penyakit masyarakat juga akan kami tertibkan. Target kami, dalam satu bulan penanganan ini bisa berjalan secara signifikan,” kata Subandi.
Operasi penertiban akan dilakukan melalui tim gabungan yang dipimpin Polresta Sidoarjo. Tim tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan sejumlah instansi terkait.
Selain operasi gabungan, seluruh camat di Kabupaten Sidoarjo diinstruksikan melakukan pengawasan secara langsung di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi, tetapi juga memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan sosial dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. (kim/sof/wid)












