BANYUWANGI — DPD LDII Kabupaten Banyuwangi menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk memperluas edukasi hukum bagi pelajar dan santri. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah generasi muda terlibat judi online, penyalahgunaan narkoba, serta peredaran minuman keras.
Rencana itu dibahas dalam silaturahim pengurus DPD LDII Banyuwangi dengan Kepala Kejari Banyuwangi Farid Gunawan di Kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (22/10/2026).
Ketua DPD LDII Kabupaten Banyuwangi Heri Sujatmiko menyatakan LDII siap mendukung program penyuluhan hukum kejaksaan. Menurut dia, lembaga pendidikan dan pesantren di lingkungan LDII dapat menjadi sarana untuk menjangkau pelajar dan santri.
“Edukasi hukum penting bagi generasi muda agar mereka memahami konsekuensi dari setiap tindakan dan mampu menghindari perilaku yang melanggar hukum. Kami berharap kerja sama dengan Kejari Banyuwangi dapat memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada pelajar dan santri,” ujar Heri.
LDII Banyuwangi mengelola sejumlah lembaga pendidikan, yakni TK Arroyan, SD dan SMP Budi Utomo, Pondok Pesantren Ar-Royyan di Jajag, Kecamatan Gambiran, serta Pondok Pesantren Nurul Huda di Karangrejo. Lembaga-lembaga itu menjadi bagian dari pembinaan generasi muda agar berakhlak baik, memahami agama, dan mandiri.

Kepala Kejari Banyuwangi Farid Gunawan menyatakan jajarannya bersedia memberikan penyuluhan hukum di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas silaturahminya. Ke depan, sinergi kita harus lebih kuat. Kejaksaan siap jika diminta memberikan penyuluhan hukum, baik di lingkungan pesantren maupun lembaga lainnya,” ujar Farid.
Farid menyoroti judi online dan penyalahgunaan narkoba sebagai persoalan yang perlu dicegah lewat edukasi sejak dini. Pemahaman tentang konsekuensi hukum diharapkan membantu generasi muda mengenali risiko dan menghindari pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Banyuwangi menawarkan program Jaksa Masuk Pesantren dan Jaksa Masuk Sekolah. Program ini dapat menjadi sarana bagi pelajar dan santri untuk memahami hukum, hak dan kewajiban, serta pentingnya menaati peraturan. (one/sof/wid)












