JAKARTA – DPP LDII menyampaikan tiga usulan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap syariat dan keselamatan jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Tiga usulan yang disampaikan meliputi pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i. Menurut LDII, ketiga aspek tersebut perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan ibadah haji tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga mampu menjawab tantangan keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi yang hadir didampingi Anggota Departemen Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto mengatakan, reformasi tata kelola haji perlu berlandaskan dua prinsip utama, yakni menjaga keabsahan syariat ibadah sekaligus melindungi keselamatan para jemaah.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ujar Tri Gunawan.
Pada aspek dam tamattu’, LDII menegaskan penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat. Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, disertai sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.
“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait safari wukuf, LDII menilai seluruh jemaah yang sakit berat maupun jemaah dengan risiko kesehatan tinggi, harus tetap memiliki kesempatan menjalankan rukun haji. Untuk itu, diperlukan standar medis nasional, armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas.
“Jemaah tetap harus dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan. Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” katanya.
Pada usulan ketiga terkait kebijakan tanazul di Mina, LDII menilai dispensasi tersebut hendaknya diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
“Pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” lanjut Tri Gunawan.
LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawasan independen dari unsur ormas Islam, “Kami juga meminta pemerintah agar memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional, menyediakan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.
Usulan tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi VIII DPR RI yang digelar untuk menghimpun pandangan fikih dari berbagai ormas Islam mengenai implementasi sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan, masukan dari berbagai ormas diperlukan agar kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur di Muzdalifah, hingga tanazul di Mina, tetap memiliki landasan fikih yang kuat dan sejalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” kata Ansory.
Ia menyebut, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa, “Selain itu, tercatat 1.076 jemaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’,” pungkasnya. (cak/wid).












