KEDIRI — PC LDII Mojoroto menggelar kegiatan Pengajian dan Pembekalan Karakter pada Minggu (25/1) di Pondok Pesantren Nurul Hakim Al-Fatah, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Acara tersebut mengenai bahaya perundungan (bullying) serta upaya pencegahannya di lingkungan pendidikan dan sosial.
Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Kesadaran Anti Bullying melalui Penguatan Karakter Pemuda untuk Menciptakan Lingkungan Pendidikan dan Sosial yang Aman dan Nyaman”.
Pemateri yang hadir dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandar Kidul, Polsek Mojoroto, AIPTU Sugiono dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo, AIPTU Dwi Kiswanto.
Dalam pemaparannya, AIPTU Sugiono menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menyakiti atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Ia menegaskan bahwa perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pondok pesantren, apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Bullying bukan sekadar bercanda. Tindakan seperti memukul, mengejek, mengucilkan, hingga intimidasi verbal dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental dan masa depan korban,” tegasnya.
AIPTU Sugiono juga menekankan pentingnya peran pengasuh, pendidik, serta orang tua dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan komunikatif. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang baik menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya perundungan.
Selain itu, ia memaparkan dasar hukum serta sanksi pidana bagi pelaku bullying yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Jika perundungan sudah mengarah pada kekerasan fisik atau psikis, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukum,” jelasnya.
Sementara itu, AIPTU Dwi Kiswanto menyoroti maraknya perundungan di ranah digital atau cyber bullying, khususnya di kalangan remaja. Ia mengingatkan para santri agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing melakukan perundungan melalui komentar, pesan, maupun unggahan di dunia maya.
“Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja. Bullying di media sosial dapat berdampak panjang, baik secara psikologis bagi korban maupun konsekuensi hukum bagi pelaku,” ungkap AIPTU Dwi Kiswanto.
Melalui kegiatan ini, PC LDII Mojoroto berharap para pemuda dapat memiliki kesadaran yang lebih kuat untuk menolak segala bentuk perundungan. Selain itu mampu membangun lingkungan pendidikan dan sosial yang aman, nyaman, dan berkarakter. (kim/ysy/wid)
