KEDIRI — Berpakaian syar’i bukan sekadar penampilan, tetapi bagian dari kewajiban seorang muslimah. Pesan itu disampaikan Emada Nindyta Fatimasari dalam Pengajian Rutin Wanita LDII Kota Kediri yang digelar Minggu (25/1) di Pondok Pesantren Nurul Huda Al Manshurin, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pengajian yang diikuti ratusan generasi penerus (generus) putri LDII Kota Kediri ini menjadi ruang edukasi untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya berbusana sesuai tuntunan syariat Islam, di tengah maraknya tren fesyen yang terus berkembang.
“Pakaian bukan hanya soal penampilan. Fungsi utamanya adalah menutup aurat, menjaga kehormatan, dan menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” ujar Nindyta.
Ia menjelaskan, kewajiban berpakaian syar’i memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-A’raaf ayat 26 yang menegaskan fungsi pakaian sebagai penutup aurat sekaligus simbol ketakwaan.
“Cara berpakaian harus berlandaskan Al-Qur’an dan hadis. Ketika aturan itu diabaikan, tentu ada konsekuensi yang menyertainya,” jelasnya.
Nindyta pun menyajikan ilustrasi visual yang memperlihatkan perbedaan antara busana yang sesuai syariat dan yang tidak, sekaligus menegaskan pilihan berpakaian yang benar menurut Islam.
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itu, aturan berpakaian bagi perempuan memang lebih ketat sebagai bentuk perlindungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pakaian syar’i harus menutup aurat secara sempurna, tidak ketat, tidak transparan, serta tidak mencolok. Busana longgar seperti gamis yang menutup hingga mata kaki dinilai lebih tepat untuk menjaga kemuliaan perempuan dan menghindarkan dari fitnah.
“Pakaian juga berfungsi melindungi fisik, mental, dan rohani. Dengan berpakaian benar, perempuan bisa merasa lebih aman, nyaman, dan percaya diri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berpakaian syar’i membawa banyak manfaat, mulai dari menjaga diri dari kemaksiatan hingga menghindarkan dari sifat berlebihan dan kesombongan.
“Ketika berada di ruang publik yang terlihat oleh laki-laki nonmahram, muslimah wajib menutup aurat. Namun meski bersama mahram atau sesama wanita, tetap harus berpakaian sopan,” tuturnya.

Selain membahas busana, Nindyta turut mengingatkan adab penggunaan wewangian bagi wanita. Ia menyebutkan, penggunaan deodorant, bedak, body lotion, atau pewangi pakaian masih diperbolehkan selama tidak digunakan secara berlebihan saat hendak keluar rumah.
“Parfum atau splash cologne yang disemprotkan saat bepergian tidak dianjurkan karena dapat menarik perhatian lawan jenis dan berpotensi menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Menutup materi, Nindyta juga meluruskan pemahaman terkait penggunaan abaya. Menurutnya, abaya merupakan pakaian khusus untuk shalat, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk aktivitas di luar ibadah seperti berbelanja atau berjalan-jalan. (cak/wid).












