BANGKA BELITUNG — Pengurus DPW LDII Kepulauan Bangka Belitung bersama Yayasan Arroyyan Qiyammu Lail berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (9/1/2026). Kunjungan tersebut membahas rencana kerja sama pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) dan Program Adiwiyata.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edwin Setiady, menyampaikan bahwa DLHK membuka kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dalam pelaksanaan program lingkungan hidup. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan disebut sebagai bagian dari pelaksanaan program di tingkat masyarakat.
Edwin juga menyampaikan bahwa Pondok Pesantren Arroyyan merupakan salah satu pihak yang telah menjalin komunikasi dengan DLHK dalam pelaksanaan program lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan perkembangan Program Kampung Iklim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dalam kurun waktu satu tahun, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendaftarkan tujuh lokasi Program Kampung Iklim. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, jumlah lokasi yang berkembang mencapai sekitar 40 titik,” ujar Edwin.

DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, pengendalian pencemaran, serta konservasi dan rehabilitasi lingkungan sesuai dengan kewenangan daerah.
Sekretaris DPW LDII Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Hendrawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Kampung Iklim dan Program Adiwiyata di lingkungan LDII akan dilakukan melalui koordinasi dengan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan program. Kegiatan tersebut melibatkan unsur warga, pemuda, serta lembaga pendidikan.
“Pelaksanaan kegiatan akan mengikuti pedoman program dan dikoordinasikan dengan DLHK,” ujar Tri Hendrawan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Arroyyan Qiyammu Lail, Ismail, menyampaikan bahwa yayasan akan menindaklanjuti hasil pertemuan melalui pendataan awal terhadap lokasi dan kegiatan yang akan diajukan. Pendataan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan DPW LDII dan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pendataan dilakukan sebagai tahapan awal sebelum pengusulan kegiatan,” ujar Ismail. (kim/sof/wid)












